Sebagai negara hukum dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani atau dilandasi oleh hukum. Oleh sebab itu untuk mewujudkan cita negara hukum tersebut, diperlukan usaha untuk membangun hukum nasional yang berjiwa Indonesia. Yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai. kehidupan budaya, serta jiwa rakyat/bangsa (volkgeist) Indonesia. Pembangunan hukum berdasarkan pada volkgeist Indonesia sangat dipedukan untuk menciptakan hukum yang berkepribadian bangsa Indonesia. Karena selama ini Indonesia dalam berhukum menerapkan pluralisme hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, civil law dan common law. Dengan pluralisme hukum tersebut mengakibatkan kerumitan dalam berhukum. Kerumitan dalam berhukum tersebut akan timbul mana kala antara hukum yang satu dengan hukum yang Iain saling bertentangaererbenturan.
Guna mengakhiri perbenturan dan pertentangan yang diakibatkan oleh pluralisme di bidang hukum tersebut perlu segera diadakan pembangunan hukum nasional. Yaitu pembangunan hukum yang dilandasi oleh dasar falsafah dan ideologi negara Pancasila.