Buku ini hadir untuk memberi informasi-informasi yang cukup tentang studi perbandingan hukum dan adopsi hukum. Buku ini juga disertai dengan contoh-contoh fenomena adopsi hukum yang terjadi di beberapa negara, serta contoh adopsi class action yang dilakukan di Indonesia.
Secara garis besar, buku ini memuat materi tentang:
Gambaran umum studi perbandingan hukum: pengertian, tujuan , manfaat, dan pendekatan;
Fenomena adopsi hukum dalam studi perbandingan hukum: unsur-unsur yang mendasari terjadinya, serta contoh-contoh fenomena adopsi hukum di beberapa negara;
Adopsi hukum di Indonesia: pengaturannya beserta kehidupannya;
Upaya mengkritisi lembaga yang diadopsi: studi kritis, mata pisau untuk mengkritisi, dan proses mengkritisi.
Buku ini perlu dibaca sebagai tambahan bahan pustaka bagi mahasiswa serta dosen yang menekuni studi perbandingan hukum. Buku ini juga dapat menjadi tambahan wawasan bagi pemangku kebijakan hukum baik di lembaga eksekutif maupun legislatif di Indonesia apabila hendak melakukan upaya adopsi hukum.