Pengadilan dan kejahatan internasional merupakan bidang yang membahas kejahatan internasional dan trans nasional mendapat perhatian dari bidang kriminologi atau pengadilan kriminal arus utama. Buku ini membahas ranah tersebut dari perspektif global. Buku ini memberikan sebuah pengantar kepada kejahatan internasional dan trans nasional dan perspektif teoritis yang dapat membantu untuk memahami hubungan antara perubahan sosial dan peluang-peluang kriminal yang merupakan efek samping dari globalisasi, migrasi, dan konflik kebudayaan.
Kejahatan dan Pengadilan Internasional membahas peran vital hak-hak korban dalam perkembangan kerangka legal bagi pencegahan dan kontrol kejahatan internasional dan trans nasional. Buku ini juga membahas tantangan-tantangan untuk dalam mewujudkan keadilan dan membentuk kerja sama internasional dalam upaya untuk menekan, mendeteksi, dan merespons kejahatan-kejahatan tersebut.
Dalam kerangka dimensi kejahatan internasional, bab-bab dalam buku ini mendiskusikan migrasi dan kejahatan, perdagangan senjata api ringan, kejahatan maritim, terorisme, kartel narkoba, kejahatan turis, kejahatan terorganisasi, dan genosida. Dalam rangka respons global terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, buku ini juga membahas topik-topik seperti Pengadilan Kriminal Internasional, peran perjanjian internasional, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, pengawasan perbatasan, dan peran PBB.
Dalam kerangka teori kriminilogi dan strategi penelitian, buku ini mengeksplorasi apikasi teori aktivitas rutin, viktimologi internasional, sebuah analisis kriminologis terhadap kekerasan politik, dan kebutuhan untuk menstandarkan survei korban dan program pengumpulan data lainnya. Disusun dalam sembilan bagian, Kejahatan dan Pengadilan Internasional memberi sebuah pemahaman terhadap konsep-konsep utama yang relevan dengan topik yang dibahas dan kompleksitas persoalan tersebut bagi pembaca.