Yurisprudensi adalah salah satu aspek tertua studi hukum dan politik serta secara konseptual merupakan fondasinya. Yurisprudensi berkenaan dengan kondisi dasar alamiah hukum. Yurisprudensi berupaya mengidentifikasi elemen-elemen esensial hukum, membedakan jagad hukum dari aspek-aspek tatanan sosial dan bentuk-bentuk kontrol sosial lainnya.
Tugas utama yurisprudensi adalah menjawab pertanyaan: Apakah hukum itu? Yurisprudensi berupaya mengidentifikasi fitur-fitur umum dari sebuah sistem hukum dan mengklarifikasi struktur logis hukum. Untuk bisa melakukan hal semacam itu, dibutuhkan pembedaan hukum dari sistem tatanan sosial normatif lainnya, seperti adat dan agama. Hal mendasar dari penelitian tersebut adalah upaya untuk mengidentifikasi kondisi-kondisi yang akan melahirkan sebuah norma yang secara hukum valid. Berkaitan dengan persoalan ini adalah pembahasan mengenai pengklirafikasian kondisi alamiah konsep hukum seperti hak dan kewajiban, mengidentifikasi jenis-jenis nalar yang dengannya otoritas legal berdiri dan kewajiban hukum diciptakan, dan menjelaskan proses penalaran legal.
Buku ini mempunyai tujuan ganda. Di satu Sisi, berupaya memberikan teks pengantar yang bisa digunakan untuk mengarahkan pembaca yang ingin mempelajari hakikat yurisprudensi dan yang selalu berkeras untuk tetap berpatokan kepada kronologi dan interaksionisme tulisan ilmiah. Di sisi lain, buku inijuga merupakan narasi tersendiri terkait perkembangan materinya; sebuah narasi yang disusun dari tinjauan pra-modern, modernitas dan timbulnya post-modernitas (pasca-modernitas). Buku ini memang bukan teks yang memerinci secara tuntas kebenaran yurisprudensi – tidak mungkin ada teks yang bisa seperti itu. Namun, buku ini mendorong para pembaca untuk menengok banyak penulis masa lalu dengan minat baru,dan dapat memicu terlontarnya pertanyaan dan pendalaman masalah lebih lanjut.