Buku ini berisi suatu gambaran yang lengkap dan terperinci serta mutakhir atau up-to-date mengenai tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pemilihan). Ditulis oleh seorang Hakim yang berpengalaman dan mumpuni dalam menerima, memeriksa dan memutus atau mengadili tindak pidana Pemilu dan Pemilihan dalam Sistem Hukum Pancasila.
Selain lengkap, terperinci dan mutakhir pengkajian yang dilakukan atas tindak pidana Pemilu dan Pemilihan dalam buku ini sangat mendalam/filosofis. Mengingat penulisnya juga seorang dosen dan pemikir. Buku ini tidak hanya berisi contoh-contoh kajian ilmu hukum (jurisprudence) atau filsafat hukum terhadap beberapa putusan pengadilan namun juga disiapkan bahan refleksi yang mendalam dari sudut pandang teori keadilan bermartabat (the dignified justice theory) bagi negara hukum, yang diperbandingkan dengan etika politik sebagai the rule of law dan demokrasi; mengimplementasikan suatu teori asli (ori) hasil rancang bangun pikiran filosofis atau filsafat hukum dari putra terbaik bangsa Indonesia, filsafat hukum bangsa sendiri yang sudah dikenal secara meluas karena publikasi pada jurnal-jurnal internasional bereputasi.
Buku ini dikatakan up-to-date karena berisi manifestasi jiwa bangsa (volksgeist) tentang tindak pidana Pemilu dan Pemilihan derivasi dari Pancasila sebagai Perjanjian Pertama Bangsa Indonesia. Derivasi dari sumber dari segala sumber hukum termasuk hukum mengenai tindak pidana Pemilu, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 yang terbit di jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo.