Buku ini merupakan salah satu dari Seri Filsafat Hukum Abad 20 Tujuan dari karya ini ada dua: pertama, untuk menyajikan unsur-unsur penting dari teori hukum murni dengan cara yang dapat dipahami oleh pembaca yang hidup dalam tradisi dan suasana Common Law; kedua, utuk merumuskan teori tersebut sedemikian rupa sehingga mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum Inggris dan Amerika, juga negara-negara lain yang menganut tradisi Civil Law.
Kelsen dan General Theory of Law and State sudah sangat mashur. Buku ini merupakan terjemahan dari karya tersebut. Buku ini dibagi ke dalam dua bagian. Teori yang diuraikan secara rinci.
Pada bagian pertama adalah teori umum tentang hukum positif. Hukum positif adalah hukum masyarakat tertentu: hukum Amerika Serikat, hukum Perancis, hukum Meksiko, dan hukum internasional. Teori umum yang dikemukakan di sini dimaksudkan untuk menjelaskan secara ilmiah tatanan hukum tertentu yang menggambarkan komunitas hukum terkait. Teori ini sebagai hasil analisis komparatif terhadap sejumlah tatanan hukum positif yang berlainan, menyuguhkan konsep-konsep fundamental yang dapat digunakan untuk memaparkan hukum positif dari suatu komunitas hukum tertentu. Materi utama yang dikaji adalah: norma-norma hukum, unsur-unsurnya, interrelasinya, tatanan hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antar berbagai tatanarn hukum, dan, terakhir kesatuan hukum dalam pluralitas tatanan hukum positif.
Bagian kedua membahas teori umum tentang negara. Dalam bagian ini diuraikan dengan detil tema-tema mendasar: hubungan antara hukum dan negara, teori tentang pemisahan kekuasaan, bentuk pemerintahan bentuk-bentuk organisasi, dan kaitan antara hukum nasional dan hukunm international. Untuk memperluas wawasan, di akhir buku ini disertakan sebuah lampiran yang sangat penting: Doktrin Hukum Alam dan Positivisme Hukum.