TIDAK ADA sistem hukum modern yang tidak dimulai dari sub-sistem pembentukan peraturan perundang-undangan Begitu pula keniscayaan yang terjadi dengan Sistem Hukum Pancasila atau sistem hukum bangsa dan Negara Indonesia. Sejak merdeka, para pemikir (jurists) berusaha untuk membangun sub-sistem atau elemen yang sangat penting dalam setiap sistem yang mau memenuhi syarat sebagai Sistem Hukum Modern tersebut. Mula-mula, para jurist kita bersemangat sekali, dan saya juga tidak menyalahkannya apabila hal itu masih berlangsung hingga detik ini, bahwa sub-sistem itu dibangun dengan cara meminjam atau mencari justifikasi serta pembenaran pada teori-teori Barat, seperti yang dikembangkan di Jerman oleh Kelsen, yaitu Stufentheorie dan Nawiasky dengan Theorie von Stufenaufbau der Rechtsordnung.
Cara seperti ini adalah cara penundukkan diri dan tiak bermartabat. Sulit orang menerima, jika baik itu Kelsel maupun Nawiasky dirujuk untuk membenarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Sistem Hukum di Indonesia.