SINOPSIS
Buku ini merupakan implementasi dari UU No. 16 th. 2004 pasal 30 ayat 2 tentang kejaksaan Republik Indonesia, bahwa: “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.†Dengan kata lain, Jaksa dengan kuasa khusus dapat menjadi kuasa hukum dari negara RI atau Pemerintah RI dalam hal negara atau pemerintah menjadi pihak dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
Buku ini memaparkan pengalaman penulis sebagai salah satu tim jaksa pengacara negara yang diberi kuasa khusus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melakukan tindakan hukum dalam penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PLN area pelayanan dan jaringan Yogyakarta pada tahun 2009-2010. Pendekatan persuasif oleh tim jaksa kepada pelanggan PLN menunggak, mampu menumbuhkan kesadaran pelanggan PLN menunggak untuk melaksanakan kewajiban membayar tunggakan rekening listriknya. Buku ini dapat menjadi referensi dan inspirasi dalam penyelesaian perkara perdata bagi para jaksa yang sedang dihadapkan pada penyelesaian perkara perdata.