Selama beberapa tahun terakhir, menjadi semakin jelas bahwa batasan-batasan teori hukum telah bergeser jauh melampaui batasan-batasan yang cenderung menafsirkan secara lebih sempit ‘wilayah’ yurisprudensi. Hukum bukan sebuah benda, dan tidak dapat dipahami, dianalisis, digambarkan, atau apa pun, dalam lingkup satu disiplin atau metodologi tertentu. Studi hukum adalah sebuah aplikasi kritis dan interdisipliner, dan buku ini merupakan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran dari keyakinan ini.
Hukum dan teori hukum itu bertabiat aktif, senantiasa berada dalam proses perubahan dan revolusi, baik secara politik maupun intelektual. Akan muncul beragam teori hukum dan para teoretisi baru, dan masing-masing sampai taraf tertentu akan berpendirian kritis, karena mereka sampai taraf tertentu akan berusaha menyajikan dan menulis ulang teori hukum.
Jika buku ini gagal merumuskan apa yang ‘dimaksud’ hukum, berarti ia telah berhasil, karena apa yang ‘dimaksud’ dengan hukum sesungguhnya hanyalah masalah pendapat. Jika ia dapat membantu Anda menentukan apa yang ‘dimaksud’ dengan hukum menurut Anda, berarti buku ini telah mencapai keberhasilan.