Saat ini, kita hidup dalam sebuah dunia yang dipenuhi beragam institusi politik: pemerintah pusat, pemerintah daerah, polisi, pengadilan, dan lain- lain. Beragam institusi tersebut mendistribusikan dan mengatur kekuasaan politik. Institusi-institusi tersebut menunjuk orang untuk menempati posisi tertentu, kemudian orang-orang ini mengklaim bahwa mereka memiliki hak memerintah. Bila kita tidak mematuhi perintah tersebut dan tertangkap, kita akan dihukum. Kehidupan kita dibentuk dan dikontrol oleh keputusan-keputusan orang lain. Campur tangan politik semacam ini tampaknya tidak bisa dihindari.
Pertanyaannya adalah, Mengapa seseorang memiliki hak untuk mengatur perilaku orang lain? Andaikata tidak ada seorang pun yang memiliki hak tersebut, akan seperti apa rupa kehidupan ini? Apakah itu berarti bahwa kita memiliki kewajiban moral yang harus kita lakukan sebagai keputusan negara? Apabila kita memiliki sebuah negara, bagaimana seharusnya negara kita diatur? Haruskah negara tersebut negara demokratis? Adakah alasan rasional yang dapat diajukan jika lebih menginginkan negara dipimpin oleh rakyat daripada dipimpin oleh seorang ahli: seorang diktator yang baik, seberapa besar kekuasaan yang harus dimiliki negara? Atau, dilihat dari sisi yang lain, berapa banyak kebebasan yang boleh dinikmati warga negara? Bagaimana seharusnya kekayaan didistribusikan?
Buku ini mengangkat dan mendiskusikan berbagai persoalan utama dalam filsaft politik sebagaimana dikemukakan di atas, dan menguji jawaban-jawaban yang dikemukakan oleh para filsuf dan aliran-aliran filsafat berpengaruh sejak zaman Yunani Kuno hingga sekarang, seperti: Plato, Aristoteles, Hobbes, Locke, Rousseau, Hegel, Marx, Rawls, Nozick, Mill, Anarkisme, Liberalisme, Individualisme, Utilitarianisme, Marxisme, dan Feminisme, Di beberapa Universitas negara maju, buku ini telah dijadikan bahan ajar perkuliahan.