SINOPSIS
Buku ini menjelaskan tentang hakikat penelitian hukum itu sendiri disertai manual yang mudah dicerna dalam melakukan penelitian hukum. ResensI : Penelitian hukum harus berangkat dari hakekat keilmuan hukum. Ilmu Hukum sebagai “sui generis” yang memiliki karakter sendiri yang tidak dapat disamakan dengan rumpun ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial maupun homaniura, maka sudah tentu memiliki metode penelitian yang khas pula sesuai dengan karakter ilmunya.
Memang diberbagai perguruan tinggi di Indonesia dari silabi program magister yang dikutif menunjukkan perbedaan paradigma metodologi dan nampak dari berbagai literatur dari berbagai negara menunjukkan hampir kesamaan tentang tipologi penelitian hukum.
Penelitian hukum semestinya akan memberikan kontribusi pada pembentukan hukum nasional maka sesuai dengan kekhasannya yaitu normatif dan legal problem solving akan dapat mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro. Menunjukkan apa hukumnya tentang hal tertentu dan merekomendasi interpretasi terhadap aturan yang tidak jelas (penemuan hukum). Mengeliminasi kontradiksi yang tampak tampil dalam tata-hukum kemudian kritik dan menyarankan amandemen terhadap perundang-undangan yang ada, serta pembentukan perundang-undangan yang baru serta analisis kritis terhadap putusan hakim untuk pembinaan yurisprudensi.