SINOPSIS
——————————————–
Buku ini bisa kita lihat dari usahanya hendak melampaui pemahaman modern dalam berhukum. Hukum modern yang Sudah terlanjur gemar berbicara narasi-narasi besar (universalisme, absolutisme, kepastian, dan rasionalitas), telah gagal menyatakan kisaran nilainilai subtansialitas hukum itu sendiri.
Makna yang lebih mendalam dari hukum, ketika ia mampu menerima kritik yang dihadapkan pada dirinya. Kritik bisa dilakukan dalam berbagai cara, misalnya dengan melakukan pemaknaan dan kontemplasi terhadap hukum. Usaha tadi dapat membantu mengungkapkan beberapa keterbatasan-keterbatasan dari hukum modern.
Secara subtansi, buku ini diangkat dari antusiasnya atas gagasan hukum progresif. Menembus kedalaman pemikiran Satjipto Rahardjo,
bisa terlihat dari beberapa bagian yang mengutarakan keutamaan nilai hukum progresif dan keadilan sosial, hermeneutika hukum progresif,
relevansi postmodernisme dan hukum progresif, serta hukum progresif kontemplatif.