SINOPSIS
Buku ini mengangkat isu sentral tentang sengketa perbatasan antar daerah dalam kaitannya dengan pemekaran daerah di Indonesia. Sengketa perbatasan antar daerah yang terjadi, ternyata bukan murni merupakan persualan perbatasan karena ada faktor lain yang mendorong terjadinya sengketa antar daerah yang berdampingan. Penulis dalam buku ini mengkonstruksikan penyelesaian sengketa batas daerah melalui Mahkamah Konstitusi yakni penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Karena ketidakjelasan batas daerah berimplikasi terhadap pelaksanaan kewenangan dari masing-masing daerah otonom yang berdampingan. Dalam khasanah hukum administrasi negara, aspek batas daerah memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahan, karena batas daerah, merupakan garis demarkasi yang memisahkan antara satu daerah otonom dengan daerah otonom lainnya. Oleh karenanya, ketidakjelasan batas daerah, yang menyebahkan terjadinya sengketa batas daerah akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik.