Fitur Produk
Judul : Mengadili Dewan Gubernur Bank Indonesia
Penulis : Burhanuddin Abdullah
Penerbit : Dunia Pustaka Jaya
Isi : 420 halaman
Bahasa : Indonesia
SINOPSIS
Pejabat BI mempunyai dalam menetapkan keputusan atau kebijakan sepanjang keputusan atau kebijakan itu dilandasi dengan itikad baik. berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori sepatutnya KPK dalam hal ini melakukan pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan terhadap anggota Dewan Gubernur BI yang disangka melakukan tindak pidana memperoleh persetujuan presiden. JIka bicara hierarki perundang-undangan, meski sama-sama UU, tetapi UU BI adalah atas amanah UUD, sehingga kewenangan yang ada di dalamnya pun lebih tinggi dibanding UU KPK yang merupakan amanah dari UU.