Diskripsi :
Sebuah kekeliruan yang cukup mendasar jika maqasid al-shari’ah dipahami hanya sebagai bagian dari kajian agama terlebih lagi hanya sebagai bagian dari kajian hukum Islam. Maqasid al-shari’ah lebih dari itu. Disamping berkedudukan dan berfungsi sebagai bagian dari filsafat hukum Islam, secara operasional ia juga merupakan metode penetapan hukum Islam, bahkan di beberapa kajian maqasid al-shari’ah digunakan sebagai salah satu alat analisis dalam penelitian yang digunakan untuk menyorot suatu persoalan. Trend hari ini memang terjadi dalam penelitian-penelitian hukum Islam bahkan juga terjadi di beberapa penelitian dalam ilmu lainnya. Artinya, ia tidak hanya digunakan sebagai metode atau alat dalam bidang agama (hukum Islam) tetapi dalam bidang ilmu sosial, termasuk juga dalam bidang ekonomi, politik dan budaya.