Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, tidak pernah ada pengaruh secara langsung baik dari atasan, teman seprofesi maupun bawahan, demikian pula dari Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta institusi negara dan kemasyarakatan yang lain. Tergoyahkannya profesionalisme dan integritas yang berbasis kebebasan dan kemerdekaan hakim (independent judiciary) itu, menurut sejumlah penelitian yang pernah dilakukan, banyak bergantung pada pribadi hakim sendiri, apakah ia telah menghayati, melaksanakan asas kemandirian dan kebebasan tersebut atau sebaliknya.
Keotentikan karya ini, karena kebebasan dan kemerdekaan kehakiman sebagai isu hukum tidak hanya mendapat kajian secara teoritis-filosofis, tetapi juga merupakan hasil refleksi dari seorang praktisi hukum dalam bidang kekuasaan kehakiman, tepatnya seorang hakim yang telah lama berkarier dan sangat berpengalaman dalam menegakan aturan hukum dan keadilan di negara hukum berdasarkan Pancasila.