SINOPSIS
———————————————
Di awal reformasi ditandai dengan perubahan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Perkembangan tersebut tercermin dari pergeseran/perubahan praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan di masa Orde Lama dan Orde Baru yang dijalankan dengan otoriterianisme (sesuai kehendak penguasa) berubah menjadi demokratis. Nilai-nilai demokrasi yang ditanamkan pasca lengsernya rezim Orde Baru tertuang dalam bentuk perubahan UUD yang dipandang dan dinilai masih belum sesuai kehendak rakyat. Hasil perubahan UUD 1945 memberikan warna baru bagi penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia yang bernuansa demokrasi sebagaimana yang sudah dipraktekkan oleh negara-negara maju seperti: Amerika Serikat.
Sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia setelah perubahan UUD 1945 meliputi: perubahan makna kedaulatan rakyat, perubahan struktur ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, penegakan supremasi hukum, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat desentralistik, serta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung.
Setelah penataan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia dalam proses perubahan UUD 1945 selesai, maka babak baru adalah memasuki era pasca reformasi. Pasca reformasi menggambarkan sistem ketatanegaraan kita semakin berkembang terutama dari sisi demokrasi karena sejak tahun 2004 pertama kali bangsa ini menyelenggarakan pemilu secara langsung dengan memilih calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain itu, muncul berbagai lembaga-lembaga independen, baik yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sesudah Perubahan) maupun dalam Undang-Undang. Lembaga-lembaga independen ini tidak sekedar sebagai pelengkap kelembagaan negara, tetapi juga memiliki peran dan fungsi sesuai bidang masing-masing.
Oleh karena itu, buku ini akan mengkaji lebih mendalam bukan hanya dari aspek teori/konsep, melainkan juga praktek Ilmu Hukum Tata Negara dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.