Buku ini membahas materi hukum kewarisan Islam yang belum banyak disajikan, yaitu masalah pergeseran stelsel hukum kewarisan dari fiqh klasik ulama sunni ke fiqh kewarisan Indonesia modern yang didominasi oleh jiwa Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI). Pergeseran hukum tersebut ditampilkan secara memadai di dalam buku ini sehingga tampak jelas pemikiran-pemikiran dan pesan-pesan Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menggeser pemikiran-pemikiran hukum kewarisan dan sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Di samping teori, di sini disajikan pula contoh-contoh kasus serta cara penyelesainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah mereka yang berminat mempelajari dan memperdalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Para hakim agama junior Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, para mahasiswa Fakultas Yari’ah dan Fakultas Hukum, dosen, peneliti dan kalangan akademisi di bidang hukum kiranya akan memperoleh manfaat besar dari buku ini.