Buku Pintar Tata Kelola Desa Dan Kelurahan
Diterbitkannya Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) telah menjamin kemandirian Desa secara umum. Pergeseran peran Desa yang sebelumnya selalu menjadi obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan dijamin melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Selanjutnya, melalui kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa selaku pelaku aktif pembangunan berpartisipasi secara langsung dalam pengawasan dan penilaian keunikan wilayah setempat, keragaman budaya, dan berpijak pada kebutuhan pada lingkup masing-masing.
Desa tidak lagi menjadi sub-pemerintahan Kabupaten dan menjadi pemerintahan masyarakat. Asas rekognisi dan subsidiaritas yang diusung oleh UU Desa memberikan mandat sekaligus kewenangan terbatas dan strategis bagi Desa untuk mengatur dan mengurus urusan Desa itu sendiri. Desa dalam kerangka UU Desa merupakan suatu kesatuan prima antara masyarakat dan pemerintah Desa yang terwujudkan sebagai masyarakat pemerintahan sekaligus pemerintahan lokal Desa.
Untuk mendukung terwujudnya Desa yang mandiri dan dapat diakui sebagai subyek dari pembangunan, dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana hubungan antara tata kelola pemerintah Desa dan Kelurahan dengan efektivitas pengelolaan desa dan kepuasan masyarakat Desa, guna meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah Desa.