Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa
Dalam buku ini dijabarkan mengenai pengertian mengenai aset desa, bentuk-bentuk aset desa, kepemilikan aset desa, serta pengaturan dan pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bahasa yang sederhana dan informatif. Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. Dalam hal pengelolaannya, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa. Buku ini diharapkan dapat menjadi media belajar bagi para stakeholder di desa, baik aparat desa, institusi supra desa, maupun masyarakat desa pada umumnya. Selain itu, buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan umum dan pedoman bagi pemerintahan desa untuk mengelola aset desa sehingga dapat mendorong pengelolaan aset desa yang berdaya guna dan mampu meningkakan penerimaan kas desa, menyejahterakan masyarakat desa, dan menjaga keberlanjutannya.