Buku Pintar Pengelolaan Administrasi Desa
Secara garis besar, Administrasi Pemerintahan Desa telah diatur dalam perundang-undangan. Pada undang-undang no.6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tertib administrasi. Kegiatan administrasi dalam pemerintahan desa diperlukan untuk meningkatkan manjemen pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sebagai dasar penetapan visi, misi dan tujuan pemerintahan desa. Setelah memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa, selanjutnya pemerintah desa menyusun perencanaan anggaran (RAPB Desa).
Penyusunan buku ini dimaksudkan agar dapat menjadi bahan acuan dan referensi bagi aparat pemerintah desa agar dapat bekerja lebih baik dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.