Buku Pintar Akuntansi Desa Dan Kelurahan
Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa diberi hak untuk mengatur tata pemerintahannya secara otonom serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Pemerintah desa dalam hal ini diharapkan agar lebih mandiri dalam menggerakkan sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan aset desa. Besarnya dana yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung pembangunan di desa tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa, harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Buku ini akan memberikan informasi umum mengenai pengelolaan keuangan di desa, pedoman untuk melaksanakan pengelolaan keuangan di desa, serta format laporan yang diperlukan dalam setiap pengelolaan keuangan desa.
Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan dan referensi bagi pelaksana pengelolaan desa dan masyarakat desa guna meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.