Publik sudah sangat mengenal adanya keragaman pengaturan tentang status daerah di Indonesia, mulai dari daerah otonom pada umumnya, daerah istimewa (Yogyakarta, Surakarta, dan Aceh), daerah khusus (DKI Jakarta), dan otonomi khusus (Aceh dan Papua). Semua bentuk atau model tersebut tentu dimaksudkan untuk mengakomodir ‘kebutuhan’ masing-masing daerah, yang sudah pasti tidak dapat diseragamkan semuanya.
Buku Desentralisasi Asimetris Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus) disusun sebagai pelengkap dari sejumlah literatur yang mengkaji masalah pemerintahan daerah dan pelaksanaan desentralisasi asimetris di Indonesia yang berbentuk Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus.